Izin Operasional Rumah Sakit

Persyaratan umum :
1. Badan hukum publik,untuk RS Pemerintah
2. Badan hukum yang bersifat nirlaba dan profit berupa perkumpulan, yayasan dan perseroan terbatas, untuk RS Swasta
3. Profil RS
4. Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi
5. Surat keterangan kesesuaian permintaan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan RS dari Dinkes Kabupaten
   
Persyaratan khusus :
1. Study kelayakan (feasibility study)
2. Detail Engineering Design (DED)
3. Master Plan
   
Persyaratan perpanjangan :
1. Dokumen izin berusaha RS yang masih berlaku
2. Dokumen bukti Akreditasi
3. Self Assessment
4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
5. Dokumen kalibrasi alat kesehatan
   
Persyaratan perubahan :
1. Dokumen izin berusaha RS yang masih berlaku
2. Dokumen Surat Pernyataan penggantian badan hukum, nama RS, kepemilikan modal, jenis RS, klasifikasi RS, dan/atau alamat RS
3. Dokumen perubahan NIB
4. Self Assessment

 

* Tidak berbayar (GRATIS)

* Jangka waktu penyelesaian : 26 Hari Kerja 


Bagikan ke Jejaring Sosial